Kemendagri diminta Hati-Hati, Bhagasasi Institut: Jangan Sampai “Penetapan Pj Bupati Kabupaten Bekasi”, Melanggar Hukum”

Bekap Jabar

Bekapjabar.com Bekasi – Ramai dukung-mendukung calon Pj. Bupati Bekasi menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi menjadi sorotan publik masyarakat Kab. Bekasi, mulai dukungan terhadap salah satu calon dari 3 nama yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat hingga nama lain yang tidak masuk dalam usulan.

Ahmad Rizal Fauzi, perwakilan Bhagasasi Institut melalui hasil kajiannya, menilai usulan Gubernur Jawa Barat telah melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Berdasarkan fakta dari hasil kajian yang kami temukan, dalam Surat Kemendagri No. 131/2388/OTDA tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah tanggal 4 April 2022, dalam poin 2 dijelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diminta untuk mengusulkan 3 nama calon sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan Pj. Bupati Bekasi selambat-lambatnya maksimal 30 Hari Kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi. Kemudian, berdasarkan surat Surat Gubernur Jawa Barat No. 2397/KPG.19.01/Pem Otda, tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, dibuat dan disampaikan pada tanggal 26 April 2022. “Artinya, surat usulan tersebut kami duga cacat administrasi, karena sudah melawati batas maksimal yaitu 30 Hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, yaitu tanggal 22 Mei 2022.” ungkaapnya.

“Kami mendesak agar Kemendagri dalam mengambil keputusan harus melihat dengan jernih, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi persoalan apalagi persoalan hukum dikemudian hari.
Kami juga meminta kepada Kemendagri agar dalam menetapkan Pj. Bupati tanpa mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, mengingat surat usulan tersebut barbau cacat administrasi, ini penting agar terpilihnya Kepala Daerah tanpa adanya maladministrasi,” pungkasnya.

Di sisi lain, Koordinator Bhagasasi Institut Ombi Hari Wibowo, juga mendorong kepada Kemendagri agar bersikap netral dan bersih serta transparan dalam proses penetapan Pj. Bupati Bekasi.

“Kemendagri harus netral, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik ataupun nepotisme, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kemendagri juga harus transparan, seperti keterbukaan terkait Surat Persiapan Penugasan PJ kepala Daerah serta Surat balasan Usulan (Rekomendasi) Gubernur Jabar ke Kemendagri, agar proses penetapan berjalan lancar dan kondusif”

Ombi juga mengajak kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda dan seluruh elemen di Kabupaten Bekasi agar ikut mengawal penetapan Kepala Daerah dengan semangat persatuan, dan yang terpenting tetap sesuai administrasi dan aturan yang berlaku, Tutupnya.