bekapjabar.com Kabupaten Bekasi – Pemanpaatan lahan milik Kementerian PUPR yang diserah terimakan kepada PJT II yang kini sudah di cor buat Badan jalan dan jembatan oleh pihak pengembang dan digunakan untuk akses jalan pintu masuk utama Perumahan Gramapuri Persada,Puri Lestari,Kavling Komersil 72,dan Surya land, yang berlokasi di Desa Sukajaya kecamatan Cibitung Kab. Bekasi Jawa Barat.
“Kami bersama Invetigasi IWO INDONESIA sedang menyusun agenda pelaporan ke Kementerian PUPR, terkait tanah negara yang sudah di jadikan Badan jalan dan Jembatan dan digunakan untuk akses jalan pintu utama oleh Perumahan Gramapuri Persada,Puri Lestari,Kapling 72,dan Surya land ,” tegas ketua tim invetigasi yang akrab di sapa Enan Rabu(25 Mai 2022)
Menurut Ketua tim Invetigasi IWO INDONESIA (Enan), dirinya berharap agar pihak Kementerian PUPR segera menurunkan team ke lokasi. Dirinya menduga akan banyak pihak yang terlibat terkait pemanfaatan tanah negara.
“Kami berharap Kementerian PUPR agar menurunkan team untuk meninjau langsung tanah negara yang sudah beralih fungsi dan digunakan akses pintu masuk perum Gramapuri persada,Puri Lestari,Kapling 72,dan Surya land; agar kedepannya dalam pemanfaatan lahan tidak se enak udele dewek. Bukan itu saja lanjut enan,kami juga akan kroscek langsung ke bagian perizinan di Pemkab.Bekasi terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Terdapat dua macam IMB yakni,IMB induk dan IMB pecah.Prinsip dasar IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatas namakan konsumen. Belum lagi Pell Banjir, harus kita kroscek juga,” tegas enan.
Bendahara tim, Capang , mengatakan, bahwa dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,hak memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.
See also Hembusan Proyek Korupsi Rabat Beton Desa Lalang Panjang APIP-Inspektorat Bungkam
“Pihak pengembang (developer) di larang menyelenggarakan pembangunan perumahaan yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan Fasilitas umum yang di janjikan,dan apa bila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak membangun kriteria, spesifikasi,persyaratan, Prasarana,sarana dan Fasilitas umum tidak sesuai,maka dapat di kenakan sanksi administratif, sebagaimana di sebut di pasal 150 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat di jerat pidana berdasarkan pasal 151 Undang – Undang Repbulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Capang,dalam hal ini melihat dari kondisi dan keadaan tata letak Perumahaan Gramapuri persada,Puri Lestari,Kavling Komersil 72,dan Surya lend, harus di tinjau ulang mengenai akses jalan masuk yang di gunakan berdasarkan Site Plan dan hamdallalin
“Kalau tanah negara, itu tidak termasuk dalam Fasos – Fasum yang akan di limpahkan kepada pemerintah daerah,” katanya
Masih menurut Capang untuk itu dirinya mohon agar Bupati Bekasi H. Dani Ramdan MT dapat meninjau ulang perijinan yang di miliki oleh Perumahan Gramapuri,Puri Lestari,Kapling komersil 72,dan Surya land, agar di kemudian hari tidak ada kekeliruan, tertib admitrasi demi tegaknya hukum.
“Kami sebagai Media yang bergabung di Organisasi IWO INDONESIA akan selalu mendampingi kalau ada akan melaporkan kepada Kementerian PUPR dan KPK RI, terkait pemanfaatan tanah negara,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak – pihak terkait belum dapat di kofirmasi pihak -pihak yang berkompeten memjawab ,pihak perum grama puri persada,Puri lestari,Kavling 72,dan Suryaland, maupun pejabat -pejabat terkait khususnya pihak PJt 2 Bekasi kota.
(Team )