CIKARANG – BEKASI, Dewan Pimpinan Pusat IWO INDONESIA, melalui sekrtariat Jendral telah mengirimkan surat resmi pada, hari ini, surat di antar oleh David Sanjaya Koordinator IWO INDONESIA Pulau Sumatera pada Jumat 3 Juni 2022 dan di telah di terima oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Deltamas Cikarang Pusat.
Menurut David Sanjaya didalam rilis yang diterima oleh temen – temen Jurnalis Media Online yang tergabung di IWO INDONESIA, bahwa surat tersebut adalah implementasi dari surat kuasa yang telah di terima DPP IWO INDONESIA, untuk menempuh jalur hukum, apa yang di lakukan Saudara Tata Jaelani pada anggota IWO INDONESIA pada saat pelantikan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi bulan Mei lalu.
Davit menjelaskan dalam rilisnya bahwa ini sudah keputusan bulat DPP IWO INDONESIA dan Perintah Ketua Umum IWO INDONESIA Adv. NR Icang Rahardian SH di Kuta Bali, pada senin 30 Mei 2022″. Kebetulan Ketua Umum telah memerintahkan dan telah membentuk team dalam masalah ini, benar tidak benarnya kejadian tersebut kita serahkan pada pihak yang berwajib dan ini adalah tugas kita IWO INDONESIA, untuk melindungi dan menjaga marwah temen – teman Jurnalis di Seluruh Indonesia. Itu ucapan Ketua Umum pada saya Via Telpon selulernya.”
Ditempat terpisah Sekrtaris Jendral IWO INDONESIA, Epih Fauzi membenarkan bahwa dirinya telah menbuat surat resmi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bekasi terkait permohonan Keterbukaan Informasi terkait nama – nama orang yang diduga direkrut oleh Diskominfo Kabupaten Bekasi.
“Untuk lebih jelasnya kita tunggu jawaban mereka dan upaya – upaya hukum lainnya yang telah di susun oleh Ketua Umum IWO INDONESIA.” tutup sekjen IWO INDONESIA. (**)