KETUM IWO INDONESIA SIAP MEMBELA KEPENTINGAN HUKUM KARYAWAN ALFAMART YANG DITAHAN KAJARI KABUPATEN BEKASI

KABUPATEN BEKASI bekapjabar.com || Ketua Umum Iwo Indonesia NR. Icang Rahardian, SH angkat bicara kejadian yang menimpa seorang karyawan Alfamart (PT.Sumber Alfa Ria Trijaya), yang bernama Upih Herawati (35) warga Babelan RT 22/RW 03, Desa Babelan Kota Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang sa’at ini ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. disela-sela waktunya di kantor DPP IWO Indonesia, 12/06/2022.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasehat Hukum dalam tiap pemeriksaan, hal ini ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi :

“Guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum, dari seorang atau lebih Penasehat Hukum, selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang di tentukan dalam Undang-Undang ini.”

“Setiap penasehat hukum yang ditunjuk yang bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuan dengan cuma-cuma.” Tegasnya Adv NR.Icang Rahardian, SH.

“Kami siap menjadi pendamping hukum karyawan Alfamart yang bernama Upih Herawati yang dituduhkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, terkait selisih uang penjualan limbah kardus pada “24 Agustus-8 September 2019,” Tegasnya.

(red).

Exit mobile version