Oligarki Menguasai Cagar Budaya Bekasi, Kopi O! Jadi Kontroversi

AMS

Kabupaten Bekasi bekapjabar.com – Gedung Juang yang berada di Tambun Selatan merupakan peninggalan sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi. Sebagai cagar budaya Bekasi Gedung Juang belum lama ini sudah direnovasi oleh dana APBD Kabupaten Bekasi yang menghabiskan dana Puluhan Milyar rupiah sehingga tampilannya menjadi bagus dan menjadi destinasi wisata sejarah di Kabupaten Bekasi.

Namun kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Bekasi, karena Kabarnya ada pengusaha yang membuka kedai kopi di salah satu gedung yang berada di Gedung Juang yang bernama Kedai Kopi O!. hal tersebut menunjukan oligarki menguasai cagar Budaya Bekasi dan kini kabar itu menjadi kontroversi, dikalangan masyarakat Bekasi.

Menurut salah satu pengunjung pada saat diwawancarai terkait adanya kedai Kopi di komplek Cagar Budaya Gedung Juang yang namanya tidak mau disebutkan, dirinya menuturkan “bahwa keberadaan kedai kopi di salah satu gedung yang berada di kompek Gedung Juang tidak tepat pasalnya di satu sisi masyarakat sekitar sulit untuk berjualan di area komplek gedung juang disisi lain ada pengusaha yang membuka kedai kopi di gedung tersebut, sedangkan gedung itu direnovasi dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi bukan di renovasi oleh pengusaha. “selain itu dari harganya juga mahal, saya minum 3 gelas kopi saja, harganya 110.000.” Ungkapnya.

Dikutip dari beritaekasi.co.id Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M.Nuh mengungkapkan dirinya mendapat pengaduan dari masyarakat kelas bawah yang kesulitan berjualan di area Gedung Juang, Tambun Selatan. Masyarakat komplain lantaran tidak diperbolehkan berjualan namun pengusaha bisa berjualan di dalam area cagar budaya Gedung Juang.

“Mereka mengadu pada saya, mereka menyatakan kecemburuannya kenapa itu Kopi O bisa berjualan, tapi masyarakat biasa tidak bisa berjualan di dalam area Gedung Juang,” katanya.

“Gedung Juang itu kan utamanya bangunan bersejarah dan cagar budaya. Saya minta Komisi II untuk mengomentari hal ini apakah Kopi O sudah sesuai peruntukanya apakah perjanjian yang dilakukan sesuai aturan dan apakah Kopi O menggunakan bangunan utama atau bangunan pendukung yang heritage,” jelasnya.

Kopi O kata M.Nuh, apakah ikut mendukung suasana budaya yang ada misalnya, menghadirkan pakaian Bekasi atau justru malah merubah suasana cagar budaya dan gedung bersejarah menjadi suasana kopi pada umumnya seperti cafe kopi yang ada saat ini.

“Tentu saja ini butuh pendalaman yang lebih lanjut oleh komisi II segera harus meminta keterangan dinas terkait dimana munculnya pengusaha atau tenant yang bernama Kopi O,” ungkapnya.(sgd)