Pembangunan Pagar Kantor BPD Karang Anyar Tanpa Papan Informasi?

AMS

Karangbahagia bekapjabar.com – Pengabaian papan proyek adalah pelanggaran undang-undang. Seperti halnya pekerjaan pemagaran Kantor BPD Desa;Karang Anyar dalam proses pembangunan pemagaran, mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Seharusnya pihak Desa atau tim pelaksana kerja , dengan memasang papan proyek agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apalagi ini di depan kantor BPD ini jadi tanda tanya besar??

“Ketika media bekapjabar.com yang bergabung di tiem investigasi IWO INDONESIA pertanya kepada salah seorang Pekarja mengatakan kami hanya pekerja kaga tahu tentang itu pak.jawabnya dengen ketus .

Ada indikasi pembangunan pagar kantor BPD Desa Karang Anyar tersebut ada indikasi kecurangan ,Di tempat terpisah, Anggota Ormas GMI Kecamatan karangbahagia Kabupaten Bekasi,,Yang tidak mau di sebutkan namanya menjelas kan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.

“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,apa lgi pekerja tersebut Untuk pemagaran kantor BPD Deaa karang Anyar yang berdekatan dengan Kapospol karang anyar terangnya.

Adanya informasi, Media bekabjabar.com dan rekan selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.

Menurutnya, sangat disayangkan, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.

Di tambahkan Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek pembangunan pagar (benteng) Kantor BPD Desa Karang Anyar , Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” imbuhnya.
terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Banprop, APBN atau APBD, ataupun sumbangan yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan proyek tetap harus dipasang,” Pungkasnya, Jum’at (17/07/22).

Sampai berita ini diterbitkan, awak media sudah berusaha memintai keterangan kepada pihak 2 terkait tpi syang tidak bisa ditemukan. Bersambung..