Nenek Umur 80 Tahun Hadapi Laporan Berlapis Dari Dugaan Seorang Mafia Tanah

AMS

bekapjabar.com Kabupaten Bekasi – Miris yang dialami nenek Iyah Binti Awan 78 Tahun warga Kampung Telanjung RT/RW 001/004 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dilaporkan Royce Sebastian Direktur Utama PT. Mekar Harapan Jaya ke Polres Metro Bekasi Kabupaten dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Dengan Laporan LP/590/475-SPKT/K/V/2021.

Berawal dari sengketa tanah di Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, antara PT. Mekar Harapan Jaya dan Pembeli tanah Ibu Iyah Binti Awan, yang berasal dari girik dan sudah disertifikatkan Hak Milik Oleh Ibu Annisa Nur Rohma.

Menurut Kuasa Hukum Ibu Iyah, Nurkholis Majid SH, Hadromi SH, Firman Firdaus SH, Budiyanto SH dan Nurhasan SH, bahwa ibu Iyah Binti Awan kliennya tidak memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro jaya dikarenakan kliennya sakit dan usia yang memang sudah tua, para pengacara tersebut akan membuat surat Permohonan ke Polda Metro Jaya agar penyidik jemput bola untuk pemeriksaan ibu Iyah Binti Awan di rumahnya kampung Telajung Cikarang Barat.

Kami akan mengirimkan surat kepada Penyidik Polda metro jaya permohonan untuk klien kami bisa diperiksa di rumah ujar bang Nurkholis majid sebagai juru bicara dari 5 kuasa hukum ibu Iyah.

Firman Firdaus SH menambahkan delik dari laporan kepolisian ini, terhadap klien kami, ini membuat kami para team kuasa hukum merasa aneh, karena jelas-jelas surat menyurat tanah tersebut sudah jelas dari mulai girik dan sertifikat semua ada, dan kami meyakini bahwa sertifikat yang di miliki oleh PT Mekar Harapan Jaya ada di lain bidang. Oleh karena itu kami team kuasa hukum akan melaporkan PT. Mekar Harapan Jaya/Royce Sebastian sebagai direktur utamanya. Penyerobotan, Menguasai milik Orang lain dan merusak pasilitas milik orang lain.

Nurkholis majid SH menambahkan dari hasil cek dan ricek kami bila dianggap kurang lengkap kami akan berkoordinasi dengan BPN dan kami juga akan menyiapkan gugatan terhadap para penyerobot tanah, Indomaret sebagai penyewa, Kepala desa dan Camat sebagai pemangku kebijakan tentang surat menyurat dan juga dinas Cipta karya dan satpol PP Kabupaten Bekasi, ada indikasi apa pembangunan yang tadinya di stop karena status tanah, yang dalam sengketa, sehingga mendapat izin kembali untuk pembangunan nya, sedangkan tanah tersebut masih berperkara baik di pengadilan negeri Cikarang maupun di Pengadilan Tata Usaha Bandung.

Kami team kuasa hukum ibu Iyah akan memperjuangkan keadilan terhadap ibu Iyah, dan kami berharap para Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bekasi agar terbuka mata hatinya untuk Ibu Iyah yang sudah berusia hampir 80 tahun untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dan membuka tabir siapakah Mafia tanah sesungguhnya, apakah wanita tua renta yang menguasai fisik selama puluhan tahun dianggap menyerobot dan memalsukan surat serta memberikan keterangan palsu.

Redaksi