Praktisi Hukum ULUNG PURNAMA,SH,MH. Mengecam Usaha Tempat Hiburan Malam Yang Menggunakan Seragam Sekolah Menengah Atas, Hal Tersebut Merupakan Penghinaan Dunia Pendidikan

Bekap Jabar

BekapJabar. com BEKASI – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tercoreng oleh para pemandu lagu di tempat hiburan malam. Di mana, mereka menggunakan seragam sekolah menengah atas (SMA) asyik berjoget di tempat hiburan malam hingga videonya pun viral di media sosial.


Terhadap aksi video viral ini Ulung Purnama,SH,MH. Mengecam pelaku usaha yang mengarahkan pemadu lagu menggunakan seragam Sekolah Mengengah Atas ditempat usahanya, meskipun dengan alasan apapun termasuk marketing usaha, karena penggunaan seragam sekolah digunakan secara terbatas.

Seragam adalah seperangkat pakaian yang biasanya dikenakan secara bersamaan baik model, motif maupun jenis bahan yang sama, dan dikenakan oleh anggota suatu instansi atau organisasi dalam berpartisipasi pada instansi atau organisasi tersebut.
Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Praktisi hukum Ulung Purnama,SH,MH mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melalukan penyelidikan agar menemukan fakta-fakta kejadian secara akurat dan objektif mendapat penjelasan pihak tempat hiburan malam tersebut dan mengambil jalur hukum, karena sudah melecehkan dan mencemarkan nama baik anak-anak SMA dan Hal tersebut sudah melanggar dan merusak citra pelajar SMA, terutama di Kabupaten Bekasi.


Karena terkait pengaturan Sekolah Menengah Atas diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, sudah sepatutnya secara bersama-sama melakukan investigasi secara akurat, apabila benar – benar seragam tersebut dipergunakan oleh para pemandu tempat hiburan malam, sewajarnya jalur hukum dapat digunakan, karena sudah melecehkan dan mencemarkan nama baik anak–anak SMA. 


Ulung Purnama,SH,MH sepakat dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menyelidiki video viral para pelajar dugem degan menggunakan seragam sekolah SMA karena tidak selayaknya seragam SMA tersebut digunakan di tempat hiburan malam atau apakah anak seumuran SMA yang masih dibawah umur tentu saja pelaku usaha tersebut dapat dikenakan saksi Undang-Undang Perlindungan Anak.


Bagi Pelaku usaha perlu diperiksa ijin usahanya apakah sudah sesuai ketentuan perda karena tindakan tersebut dapat dikualifikasi melanggar Pasal 46 Perda 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, dalam pengamatan praktisi hukum ada yang lebih dikhawatirkan efek yang terjadi yakni salah satu kampanye agar anak SMA bisa masuk diskotik tentu saja hal ini jangan sampai terjadi karena bisa merusak anak muda kabupaten bekasi, pungkas Ulung Purnama,SH,MH. Direktur Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti. (red).