Konten Prank Laporan Polisi Oleh Baim Wong Dan Paula Merupakan Penghinaan Kepada Institusi POLRI “

Bekap Jabar

Bekapjabar.com Bekasi-Tindakan Aktor dan Youtuber Baim Wong serta istrinya Paula Verhoeven membuat konten prank dengan berpura-pura membikin laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Video konten prank itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Namun kini video itu telah dihapus. Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Pura-pura Bikin Laporan KDRT Mulanya, Baim dan Paula berbincang di dalam mobil mereka yang terparkir di depan Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka tengah merencanakan konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Setelah rencana mereka matang, Paula pun turun dari mobil menuju ruang pelaporan di Polsek Kebayoran Lama. Ia berpura-pura hendak membuat laporan KDRT dengan Baim sebagai terlapor.

Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera. Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama.

Adanya Prank Laporan Polisi tersebut apabila diperhatikan dari kronologi yang sebelumnya beredar sesunguhnya secara sadar keduanya membuat video untuk kepentingan mereka berdua dalam hal ini bertujuan mendapatkan penghasilan dari prank Institusi Polri, oleh karena itu niat pembauatan video tersebut merupakan sikap batin seseorang yang diwujudkan dalam bentuk kelakuan, dan kelakuan tersebut mendapat celaan.

Perbuatan tersebut merupakan sikap batin yang buruk, karena secara sengaja membuat prank di Polsek Kebayoran lama, yang mana mereka mengetahui dan menduga akibat yang dilarang tersebut.

Dalam kaitannya dengan kesalahan ini, secara teoretis dibagi menjadi dua, yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa). Sengaja atau dolus berarti adanya kehendak atau maksud (willens en wetens) yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.

Kelalaian (Culpa) yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Culpa kurang diperhitungkan oleh yang bersangkutan kemungkinan munculnya akibat yang dikehendaki oleh pembuat.

Faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati. Unsur terpenting dari culpa ini adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.

Dalam Pranknya Baim Wong dan Paula Niat telah diwujudkan dalam perbuatan konkrit di mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah secara moral yang mengakibatkan kerugian bagi Institusi Polri.

Ulung Purnama,SH,MH dari Perkumpulan Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH WM) Mendorong Polri Untuk Memproses Hukum Prank Baim Wong Serta Isterinya Paula Verhoeven agar memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat jangan sampai merendahkan Institusi manapun termasuk Institusi Polri.

Oleh karena itu Baim Wong dan Paula dapat dikenakan Pasal Laporan Palsu dan Perbuatan Merendahkaan Instusi karena dijadikan candaan merupakan penghinan kepada Institusi Polri, pungkas Ulung purnama SH,MH.(red)