Tampa Papan Informasi Proyek Pembangunan Drainase (U-Dith) Desa :KarangBahagia Diduga Proyek Siluman

AMS

Karangbahagia bekapjabar
Com – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase diRt .001/02 Desa; Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia , Kabupaten Bekasi, mulai disoroti oleh Lembaga Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) yang ada diKecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

 

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek.
 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan Tiemsus Ormas -GMI Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi , bahwa proyek yang di bangun di bahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di Duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan.

 
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegasnya pada awak media bekapjabar.com ini, Minggu (16/10/2022).

 
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

Saat Awak media bekapjabar.com para pekerja di lokasi pengerjaan proyek drainase(U_dieth), dikatakan bahwa pengerjaan drainase ini, sudah berjalan hampir satu minggu, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang.

Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

 
Selain itu terliahat , para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan sepatu boot saat menggali galian pipa, hal ini akan kami adukan ke Dinas PUPR Kabupaten Bekasi agar diberikan sanksi,” pungkasnya

 
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 “K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tiemsus 0rmas GMI Kecamatan Karangbahagia meminta Pemerintah segera menindak perusahaan yang telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya

 Tiemsus 0rmas GMI menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada yang perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

 
“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuhnya

Dia meyakini bahwa Perusahaan tersebut3 diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim Ormas GMI(gabungan masyarakat Indonesia )kecamatan karangbahagia yang turun ke lokasi.

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.

Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ,Pada saat media Komfirmasi kepada salah seorang yang diduga penanggung jawab lapangan kegiatan pemasangan U_dieth tersebut Mengatakan kepada bekapjabar.com bahwa kegiatan punya nya Ibu sefty ,Tapi yang dilangan nya saya ,tadinya yang dilapangan bang jablay ,jadi saya hanya meneruskan kerjan bang jablay .Sekarang saya lagi nyari rumah bang jablay mau ngambil bener.pangkasnya pada media bekapjabar.com pada saat di komfirmasi melalui nomor Whatp Appnya . “” (sgd)