Ada Tiga kegiatan Proyek Tanpa Papan Nama Termasuk Planggaran Dan Melanggar Undang-Undang

AMS

Kabupaten Bekasi bekapjabar.com Senin (12/12/2020) –Media bekapjabar.com kontrol di 3( tiga) kegiatan salah satunya pada kegiatan Proyek Grenase Tanpa Papan Nama masih bergentayangan di Kabupaten Bekasi , terlihat para pekerjanya pun tidak memakai K3 diduga layaknya proyek siluman untuk bohongi masyarakat khusus masyarakat Rt 02/07 jln Bintara 10 atau jalan Masjid Attaqwa Desa Sukaraya Kecamatan karangbahagia Kabupaten bekasi, Minggu (17//21)

“Proyek berbau siluman tak bertuan tepat nya di jalan Aktakwa atau Bintara 10 RT 02 /07 perumahan Sukaraya indah (ski) Desa Sukaraya Kecamatan karangbahagia kabupaten Bekasi diduga pekerjaan proyek melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran, Semestinya pihak perangkat Desa memberi pemberitahuan apa bila proyek tersebut diborongkan atau di CV kan sama orang lain, dan apa bila dikelolah sendiri sama pemerintah desa kenapa tidak memasang papan nama yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Bahwasanya, proyek pekerjaan Gernase (lening) yang sekarang masih baru dikerjakan itu, harus wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, untuk mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.

Pemerintah Desa harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Menurut kami selaku kontrol sosial juga mengikuti temuan dilapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan. Lebih miris lagi ketika media bekapjabar.com komfirmasi kepada salah seorang pelaksana kegiatan menjelaskan itu silakan bpk tanya saja ke pemda karena kami hanya melaksanakan pekerja sja…. ( penulis suganda )