Hukum  

Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

AMS

bekapjabar.com – Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara “AK” yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi 2016 s/d 2019 sebagai “ TERSANGKA”  dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai  Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.

Penetapan Tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik sebagai berikut  :

  • Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki Barang Milik Daerah berupa Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai  Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luasan 20.278 m2. Tanah dan/atau Bangunan tersebut sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-
  • Bahwa pada BMD Dinas Pertanian khususnya Aset Tetap – Tanah (KIB) A yang berlokasi di Desa Babelan Kota secara factual sebagian dimanfaatkan/digunakan oleh pihak lain yaitu Tersangka “NH”  selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m² atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal  Ijin Pemanfaatan Lahan, yang mana pada saat Permohonan Tempat Dagang Hasil Pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 09 Agustus 2016 Dan pada saat diterbitkannya surat oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas antara lain: akta pendirian, Bekasi tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah
  • Bahwa setelah dikeluarkannya surat/ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi
  • Dalam pemanfataan Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai  Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota, Tersangka “NH”  memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana Terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah Tersangka “NH” dan untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng/ bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/ hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.
  • Bahwa tidak terdapat Perjanjian Pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah) antara Pengguna Barang yaitu Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 dengan Pimpinan Koperasi Saung Bekasi atas nama Tersangka “NH”  
  • Bahwa  perbuatan Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang;
  • Bahwa mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016   dan TERSANGKA “NH”  selaku  Pimpinan Koperasi Saung Bekasi  sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan
  • Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut TERSANGKA “NH” memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari TERSANGKA “NH”  selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh TERSANGKA “NH” dan  Tersangka “AK” mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah).
  • Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.
  • Pasal yang disangkakan :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Bahwa telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap TERSANGKA “AK” selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023. Red