Tumpukan Sampah Menggunung Di Tengah-Tengah Pemukiman Warga

AMS

Bekapjabar.com Kabupaten Bekasi – Sampah yang menggunung di sekitaran jalan Desa sukaraya menuju SMK Dewantara menjadi pemandangan sehari-hari bagi masyarakat yang melewatinya jalan tersebut layaknya Tempat Pembuangan Sampah Sementara yang terletak dijalan Gang Sayum RT 05/05 Dusun 3 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi telah meresahkan warga dikarenakan bau tidak sedap ketika melewatinya dan posisi sampahnya berantakan sampai ke jalan desa.

Layaknya Tempat Pembuangan Sampah ini diduga terletak 200 meter dari SMK Dewantara dan Mts Darpat ke jalan alternatif Buyut Kaifah (Cikarang /Pule) . Gundukan sampah tersebut sudah setinggi sekitar 2 meter lebih . Sampah tidak tertampung dan menumpuk diduga milik pribadi, sampah nyaris berserakan ke jalan Desa .

Salah satu warga (37) mengatakan sampah yang meluber nyaris ke tepi jalan sangat menganggu sekali apalagi waktu hujan.

“Saya prihatin sekali mengenai ini , apakah tidak ada solusi mengenai hal tersebut, jangan kami disalahkan katanya sampah warga, pasalnya itu tanah ada pemiliknya dan kami warga tidak berhak melarang warga mana pun buang sampah di situ dan yang buang sampah bukan kami ujarnya.

Masih kata warga , seringkali menyaksikan kendaraan melintas melempar plastik berisi sampah ke tempat tersebut, baik sepeda motor maupun pakai gerobak.

“Yang buang di situ orang-orang jauh malahan, ada yang pakai gerobak , dilemparkan begitu saja. Saya paham, karena setiap hari saya lewat sini. Orang orang dari jauh yang banyak buang di situ,” ungkapnya. jum’at , (03/3/2023).

Ia menjelaskan seharusnya Pemerintah dari tingkat RT sampai Kabupaten Bekasi bisa memberikan solusi yang terbaik. Ia berharap agar kebersihan dapat dijaga, bukan kami sekedar dipungut sumbangan untuk buang sampah.

“sampah tersebut bau sangat menyengat. Harapannya kebersihan harus dijaga,” terangnya pasalnya itu tanah pribadi bukan kami dipungut biaya untuk macam-macam ujar warga pada media .

“Musim hujan begini, apakah tidak berdampak juga dengan kesehatan, bisa-bisa orang akan jatuh sakit akibat sampah yang menyengat tersebut” ujarnya.

Sementara itu ketua BPD Sukaraya dan Kaur Umum Desa Sukaraya saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait layak TPS, dia berterima kasih atas informasinya dan Insya Allah ada tindak lebih lanjut,” ujarnya. Sementara Kepala Dusun 3 Desa Sukaraya pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp tidak membalas balas, begitu juga saat dikonfirmasi ke nomor yang lainnya.

“Alhamdulilah ketua BPD & Kaur Umum Desa Sukaraya menghargai tugas seorang jurnalis, ketika di konfirmasi terkait adanya layak TPS yang berada di RT 05/05 Dusun 3 Desa Sukaraya , tulisan sebaik-baiknya manusia adalah orang yang berguna bagi orang lain ” ujar suganda Wartawan bekapjabar .com kabupaten bekasi.

Di lain tempat seorang tokoh masyarajat saat ditemui di Kantornya menuturkan memang permasalahan sampah yang ada di TPS , masih di carikan solusi terbaik dan berharap Pemerintah Desa dan Kabupaten menyiapkan lahan baru dan bisa segera beroperasi.

Salah seorang tokoh masyarakat lainnya mengatakan membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.

Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.

Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.sampai berita ini di terbitkan belum komfirmasi kepada pejabat yang terkai.(sgd)