Sat Pol PP Kab.Bekasi Tindak ,Lanjut Pembuangan Sampah Ilegal di Kali CBL

AMS

Bekasi bekapjabar.com – Setelah melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) beberapa waktu lalu, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi akan kembali action dengan cara melakukan pemanggilan terhadap pihak pengusaha nakal yang telah melakukan pembuangan sampah ilegal tersebut.

Hal ini dikatakan dengan tegas oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya dikantornya, Senin (22/5/2023). Dalam keterangannya, Surya Wijaya mengatakan kepada awak media, setelah pemanggilan nanti, didalam presedur ada lima belas hari Sat Pol PP Kabupaten Bekasi kasih kesempatan terhadap pengelola sampah ilegal agar tidak beraktivitas. “Ya kalau dia masih beraktivitas ya sudah saja ditertibkan”, tegasnya.

Surya Wijaya juga menambahkan bahwa ini bukan itikad, tetapi akan kita laksanakan. Ini sudah bagian tupoksi Sat Pol PP Kabupaten Bekasi. “Mereka tiga-tiganya akan kami panggil”, ucapnya dengan tegas.

Pelaku pembuangan sampah ilegal dibantaran kali CBL diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan hidup dan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perbuatan dan sanksi pidana dalam hukum pidana dan dalam hukum pidana khusus bidang hidup yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain, Delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Tindakan tegas ini sangat _sangat ditunggu warga masyarakat untuk membuktikan kepada pengusaha_pengusaha limbah lainnya yang berada di bantaran kali khususnya di wilayah kabupaten bekasi.(Suganda bekapjabar.com)