Sidang Isbat Nikah Terpadu Di Gelar Dikantor Desa Pasirsari

AMS

Kabupaten Bekasi bekapjabar.com Kamis(15/Juni/2023) Siang jam 10_00 wib – Pemerintah Desa Pasirsari, menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu bertempat dikantor Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan bersama Departemen Agama melakukan pendataan dan menyampaikan kepada masyarakat serta memfasilitasi masyarakat yang sudah berumah tangga dan belum mempunyai surat nikah untuk mendapatkan surat nikah dan tercatat secara administrasi di Departemen Agama.

“Kita sebagai alat negara berkewajiban menertibkan kepada masyarakat, termasuk ini legalitas formal terkait status pernikahan. Program ini sangat bagus, memang ada juga masyarakat yang malu- malu dengan isbat nikah ini, atau juga masyarakat malas dalam hal pengurusan” Ucap Muhammad Said Camat Cikarang Selatan

Kita terus bersama dengan rekan-rekan media, masyarakat dan lainnya kata Muhammad Said. Untuk menyampaikan jangan segan-segan untuk menertibkan admintrasi legalitas dengan pasangan masing-masing. Karenanya itu sangat penting buat arsip negara.

“Hari ini ada 27 pasangan Isbat Nikah dari 50 pasangan yang di usulkan, semua warga desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kisaran usia bervariasi ada yang 20 tahun ada yang 30 tahunan, ada yang diatas 50 tahun

Saya juga sempat menanyakan ada yang sudah punya dua orang anaknya, bahkan ada yang sudah lima orang anaknya, ada juga yang anaknya sudah menikah bahkan punya anak, tetapi ibunya belum punya surat nikah,” Tutur Said

Atas nama pemerintahan, Dirinya juga menghimbau kepada para aparat pemerintahan desa agar kiranya yang belum isbat nikah, warganya harap di daftarkan untuk kita Fasilitasi ke Departemen agama agar bisa Isbat Nikah biar semuanya jelas.

Kepala Desa Pasirsari H. Suparta mengatakan, atas nama pemerintahan desa Pasirsari kita ucapkan syukur Alhamdulillah telah membantu warga masyarakat untuk melaksanakan sidang isbat nikah terpadu, sehingga bisa mendapatkan surat nikah.

Adapun yang melaksanakan isbat nikah terpadu adalah semua warga Pasirsari, yang sebelumnya sudah melalui pendataan dari pihak ketua RT di wilayahnya masing-masing.

“Usulan dari 50 orang yang hadir ada 27 orang, sementara bagi yang belum isbat nikah di harapkan agar melaksakan isbat nikah agar lebih baik dalam pendataan pemerintahan” Singkatnya.

Sementara Dawiah salah satu peserta isbat nikah terpadu menyatakan merasa senang dengan adanya acara yang digelar oleh pemerintah Desa Pasirsari ditambah acara ini tidak ada pungutan biaya apapun alias Gratis.

“Saya sudah 3 (tiga) tahun berkeluarga, tapi belum mempunyai buku surat nikah dari pemerintah, kebetulan pada waktu itu kita menikah belum cukup umur Bang, ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Saya tinggal di Kampung tegal gede RT 08/03 Desa Pasirsari. Sekali lagi saya ucapkan Terimakasih kepada pemerintah khususnya pemerintah Desa Pasirsari” Ujarnya. (Sgd)