bekapjabar.com – Karangbahagia kabupaten Bekasi Selasa (29/Agustus/2023) — Masyarakat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang tim sukses salah seorang Calon karena mengajak (mengundang) masyarakat kampung Pule RT 003/004 Desa karangsetia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi di duga datang membawa KTP dan isi formulir untuk di bagikan Minyak goreng dan sticker salah seorang calon memilih sebelum masa kampanye dimulai.
Bawaslu diminta untuk tidak harus menunggu laporan dari masyarakat”
Bawaslu punya semuanya, punya anggaran, punya personel, punya kewenangan. Kalau apa-apa menunggu (laporan) masyarakat, kita saja yang jadi Bawaslu,” pungkas masyarakat kepada media selasa (29/8/2023).
Salah Tim relawan salah seorang calon di duga ajak warga berkumpul disalah satu rumah relawan di pinta membawa KTP dan isi formulir mendapat satu kilo minyak goreng yang sayangnya ditemukan media ada salah seorang kader membagikan fhoto salah satu calon DPRD dan DPR RI , Padahal Belum Masa Kampanye
Padahal Bawaslu kini sudah bertransformasi menjadi lembaga pengawas pemilu paling kuat dalam sejarah pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan kewenangan yang besar itu, Bawaslu kini seharusnya proaktif dan progresif menindak para pelanggar demi mewujudkan kompetisi yang jujur dan adil.
Curi start kampanye lewat kader-kadernya yang menjadi Tim relawan harus merespons keresahan tersebut dengan melakukan penindakan serta menjatuhkan sanksi.
“Sanksi itu jangan dibayangkan hanya Dengan menegur saja, itu efek moral politiknya luar biasa bagi publik dan juga bagi peserta pemilu,” ujarnya.
Menurut Ketua Panwas Kecamatan pada saat dikonfirmasi media Kita Lihat Dulu
Dia pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa ada salah satu alat peraga padahal belum waktu kampanye melanggar ketentuan kampanye. Pertama, ajakan memilih itu terjadi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Kritikan keras tersebut merespon sikap yang masih menunggu temuan pengawas dan laporan masyarakat untuk mengusut dugaan kampanye curi start yang dilakukan .
“Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, yakni temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal hasil pengawasan Bawaslu,” kata panwascam kepada wartawan, Selasa (29/08/2023)
Panwascam juga enggan menjawab pertanyaan wartawan soal apakah ajakan memilih itu melanggar ketentuan kampanye. Dia mengatakan, pihaknya akan plenokan. dahulu (rapatkan) melihat kejadian tersebut pasalnya dia temukan ada nya stiker gambar calon dan minyak goreng,
Pada intinya masyarakat meminta bawaslu menindak lanjuti dengan adanya temuan yang di duga curi star tersebut ,pungkasnya..keinginan masyarakat sebenarnya simple saja, klu memang ada caleg yg diduga curi start pengawas segera ambil tindakan yg positip untuk pembelajaran politik, pendewasaan berpolitik. Jangan diam ungkap beberapa caleg lain yg di berhasil ditemuin. Sikap diam petugas pengawas at sangat disayang kan. Camat karang bahagia saat ditemui di kantor nya juga tidak bisa menjawab.
Sgd