bekapjabar.com Karangbahagia kabupaten bekasi. Selasa (12/12/2023)– Panwascam Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi,melaksanakan Press Release terkait Pengawasan masa Kampanye yang diadakan di kantor panwascam kampung Kepuh Rt 003/RW 002 , Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, selasa (12/12/2023).
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Karangbahagia Kabupaten Bekasi ” Serta didampingi oleh Anggota komisioner
Ketua Panwascam Kecamatan Karangbahagia , Riki Andriyansah menyampaikan bahwa pada tahapan masa tahapan kampanye ini, prioritas pertama kami adalah penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam Karangbahagia agar pengawasannya bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Adapun masa tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas Kecamatan Karangbahagia termasuk 8(Delapan) pengawas Desa Se Kecamatan Karangbahagia , dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi secara baik para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” ujarnya
Hal_hal yang dilarang dalam kampanye adalah, mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
” Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” terangnya.
Riki Andriyansah , juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI Kepala Desa Perangkat Desa termasuk anggota BPD itu Harus Netral.
“ Dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Panwaslu beserta seluruh PKD Se Kecamatan Karangbahagia disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Karangbahagia ,” ujarnya.
Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.
” Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai politik pengawasan’,” tandasnya
(Penulis Sgd)