Konsultan & Pengawas Diduga Kongkalikong Dengan Pelaksana Proyek Pengaspalan Jalan Raya Buyut Kaipah (Cikarang/pule)

AMS

bekapjabar.com/ Karangbahagia Kabupaten Bekasi -Pekerjaan pengaspalan Jalan raya Buyut Kaifah (Cikarang/pule) percis di wilayah Dua Desa Karang setia dan Desa Karang Anyar , Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikerjakan Asal- jadi, tidak cor beton masih ada yang nampak terlihat tidak tertutup aspal. Pelaksanaan Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebab sangat lah tipis hinga hasilnya diragukan karena jauh dari standar spesifikasi teknis. Jum’at malam (15/12/2023.)

Dilokasi kegiatan tersebut awak media mendapat informasi dari warga masyarakat yang mantan berprovesi sebagai pelaksana proyek APBD juga Mengatakan , Bahwa pekerjaan Aspal tersebut memakai Aspal AC WC pasalnya dikerjakan langsung jadi, begitu mirisnya terlihat pekerjaan aspal sangat tipis pada saat awak media mengecek secara langsung pengukuran bersama -sama konsultan mencapai 2 cm 1 cm ada yang 1/2 cm, dan proses pemadatan tidak padat bahkan sisi kiri dan kanan tidak dipadatkan atau tidak di wales pekerjaan terkesan laxaknxa asal.jadi , sehingga kualitas jalan tersebut diragukan, serta pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa dengan hasil pekerjaannya.

Apalagi terlihat ,tugas Pungsi pengawas dan konsultan yang kurang maksimal, pasalnya tidak ada koreksi , pada pekerja yang mengerjakan asal jadi tersebut yang sedang bentuk badan jalan aspal kurangnya pemadatan bahkan proyek tersebut tidak pasang nya papan informasi publik alias papan nama proyek dilokasi.pasalnya pada saat dikonfirmasi pengawas mengadakan papan informasi sedang ada sama pelaksana .tapi sekian lama di tunggu sama rekan media agar papan informasi di pasang tidak terlihat di pasang dengan pelaksana tersebut , dilokasi di duga sudah bersekongkol dengan rekan Dinas .

Sehingga menurut warga masyarakat yang berprofesi sebagai mantan kontaktor tersebut , menduga pelaksana kegiatan pengaspalan jalan raya Buyut Kaifah (Cikarang /pule)sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

“Serta menduga pengawas dan konsultan , kongkalingkong pasalnya tidak ada keberanian untuk menegur pelaksana pekerja pengaspalan yang diduga berkualitas AC WC tersebut dan ketebalan di pertanyakan .apalagi ketika dilihat setelah Pekerjaannya selesai , di duga ada Palon air warga masih terlihat jelas dan tidak tertutup dengan Aspal tersebut.
( Sgd).