Adanya Warung Peredaran Obat Tramadol Meresahkan Masyarakat, Polda Metro Jaya Diminta Untuk Segera Menertibkan

AMS

Jakarta- bekapjabar.com || Bak jamur dimusim hujan, dengan berkedok toko kosmetik. Diduga kuat pengedar obat golongan HCL di Jalan Kemang Selatan VIII no. 5A, Rt. 7 Rw. 2, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kebal hukum. Setali tiga uang. Hal tersebut jelas menunjukan Lemahnya pengawasan Polda Metro Jaya dalam memberangus peredaran obat keras terbatas (K).

Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada Temporatur.com, Selasa (2/1).

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan maraknya penyakit masyarakat (Pekat) ini. Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Mampang Prapatan diam seribu bahasa.

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

( Tiem)