KABUPATEN BEKASI – Warga masyarakat yang juga korban dugaan penyerobotan tanah di Kampung Pulo Besar, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Ukar bin Encep, menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tuntutannya tidak digubris pelaku yang juga oknum aparatur desa Karangsatu tersebut.
Ukar mengaku sudah melakukan konsultasi dengan praktisi hukum mengenai persoalan tersebut. Dan bakal membuat laporan tindak pidana penyerobotan tanah ke pihak kepolisian, jika memang tidak ada upaya kekeluargaan atau mediasi dari pihak pelaku atau unsur pemerintahan desa.
“Iya kami sedang pelajari ya. Sudah pasti karena penyerobotan tanah kami akan buat laporan ke pihak kepolisian. Saya melihat belum ada upaya dari kepala desa untuk mengundang sejumlah pihak terkait guna mencari solusi terkait hal tersebut, jadi saya secara pribadi sangat kecewa ya,” ungkapnya kepada para awak media.
Disinggung mengenai adanya informasi sumber anggaran pengecoran tanah untuk akses jalan menuju pemakaman keluarga tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR), Ukar mengaku tidak mengetahui adanya informasi tersebut.
“Saya sebetulnya senang ya kalau masyarakat sekitar itu diberdayakan dan bisa bekerja, tetapi saya merasa tidak dihargai oleh oknum aparatur desa tersebut, karena tidak pernah ada komunikasi sama sekali dengan saya selaku pemilik tanah, pengecoran juga dilakukan malam hari seperti sembunyi-sembunyi dan tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum H.Ulung Purnama, SH.MH memandang jika persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu, karena pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut memang saling mengenal. Meski demikian, dirinya mengakui adanya potensi pidana penyerobotan tanah dalam persoalan tersebut.
“Secara profesional tentu sebagai lawyer kita siap mendampingi ya (jika korban mengambil keputusan membuat laporan di kepolisian). Tetapi tadi yang saya bilang kita mengedepankan unsur musyawarah ya, karena tetap walaupun ada laporan ada proses RJ (Restorative Justice,red),” jelas Ketua KBH Wibawa Mukti ini.
Oleh karena itu, H.Ulung melihat alangkah lebih baik jika Kepala Desa Karangsatu bisa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga keluhan-keluhan tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan tidak sampai ada proses hukum.
“Menurut saya langkah bijaknya seperti itu ya. Karena di manapun, di proses hukum tetap ada proses mediasi, walaupun itu di kepolisian, di pengadilan, ada proses mediasi,” tandasnya.
(Abray /Sgd)