Masyarakat Petani Desa Bantarsari Berharap Pihak kepolisian sektor Pebayuran Bisa Membantu Mediasi Keluh-kesah Lahan Tak Bisa di Garap

AMS

Kabupaten Bekasi – Warga masyarakat petani Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran kini resah. Pasalnya tanah sawah yang biasa mereka garap kini diduga di kuasai oleh salah seorang oknum yang mengaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Bekasi. Bahkan kini sawah tersebut pun sudah di garap yang dilakukan penggarapan oleh oknum ormas tersebut.

Warga petani yang biasa menggarap tidak bisa berbuat apa-apa karena lahan sawah tersebut kini dijaga oleh sejumlah orang yang diduga oknum ormas. Tanah sawah yang diklaim oleh pihak oknum ormas seluas lebih kurang 14 hektar yang terletak di Desa Bantarsari dan bantarjaya.kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi .provinsi Jawa Barat

Menurut Keterangan dari salah satu warga masyarakat petani yang tidak mau di sebutkan namanya yang biasa menggarap tanah sawah tersebut Mengatakan kepada media ,”Sebelumnya saya yang menggarap beberapa bagian luas sawah itu, tapi kini saya gak bisa menggarap lagi, karena sawah garap saya yang biasa saya garap di jaga sama ormas dan tidak ( gak) boleh menggarap, tapi malah mereka yang menggarap,”terangnya.

Ketika rekan_rekqn media mempertanyakan Bagaimana harapannya, diapun (petani) langsung berujar,” Yah bang, kita petani kecil yang gak tau apa-apa, dan gak berani bertindak, kita takut tapi kita juga berharap agar pihak kepolisian, terkhusus Polsek Pebayuran agar bertindak, agar nasib kami para petani jelas, karena cuma itu sebagai mata pencarian kami,” imbuhnya penuh harap.

di tempat berbeda LUPUS salah satu warga Bantarsari yang juga sebagai penerima kuasa untuk mengamankan dan membayar pajak lokasi sawah tersebut, menyampaikan kepada awak media, ” jadi begini bang, sodara adang/ johan beralibi bahwasanya kenapa dia ingin menguasai sawah tersebut karena ada hak dia yang belum di bayarkan oleh alm lurah aktip, namun yang saya tau sodara adang/ johan itu sudah di berhentikan oleh alm lurah aktif / tgl 20 april 2022, pada saat itu alm lurah aktif masih hidup kenapa sodara adang/ johan tidak menuntut hak’ nya kepada lurah aktip, nah tiba” setelah lurah aktip meninggal barulah dia menuntu logika aja bang,

masih sambung lupus, yang jelas bicara surat kepemilikan sawah tersebut semua ada di saya bang, dan saya akan tempur jalur hukum, karena sudah jelas para oknum itu sudah melakukan penyerobotan lahan, tanpa dasar, tandas lupus.

(tim)