KABUPATEN BEKASI – Terkait kasus dugaan penipuan dan Penggelapan, Penyidik Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya (PMJ) di minta segera Menangkap terduga Pelakunya Bernama DIMAS MANUGROGO.
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Pelapor (Korban) MARTONO alias LUPUS tersebut sudah berjalan cukup lama, namun hingga berita ini di turunkan belum ada kepastian hukumnya.
Hal itu terlihat berdasarkan Laporan Korban Dengan Nomor : STPL / B/75/XI/ 2023 / SPKT / POLSEK PEBAYURAN / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA tertanggal 16 November 2023.
Korban yang sekaligus Pelapor MARTONO alias LUPUS, di dampingi saksi Korban ANWAR SOLEH alias ANWAR UBAN yang keduanya berprofesi sebagai Wartawan, Menceritakan kronologis kejadian terjadinya dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan terduga pelaku (kini Terlapor) DIMAS MANUGROHO.
Dikatakan, awalnya MARTONO alais LUPUS dan ANWAR SOLEH keduanya hendak melalukan uji Laboratorium dua jenis barang Blac Karbor dan Sulfur, untuk di ketahui apakah kedua barang tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) apa tidak.
Terlapor DIMAS MANUGROHO yang mengaku dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mebgaku bisa membantu melakukan uji Laboratorium (Lab) di kantornya, dan meninta sejumlah Uang kepada korban MARTONO alais LUPUS.
Sejumlah yang di serahkan Oleh Pelapor MARTONO alais LUPUS kepada Terlapor DIMAS MANUGROHO itu, adalah Uang milik ANWAR SOLEH alais ANWAR UBAN. Dikatakan, sejumlah uang tersebut di serahkan dari Pelapor MARTONO alias LUPUS kepada pelaku DIMAS MANUGROHO di Wilayah hukum Pelsok Pebayuran, tepatnya di kampung Pisangan Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Paparnya.
Akan tetapi, kata MARTONO alias LUPUS dan ANWAR SOLEH, setelah di tunggu tunggu beberapa lama, apa yang di janjikan Terlapor DIMAS MANUGROHO bisa membantu melakujan uji Laboratorium Blac Carbon dan sulfur tersebut, Tidak ada buktinya.
Beberapa kali di tanyakan, Terlapor DIMAS MANUGROHO hanya janji janji terus yang tidak ada kepastianya. Sadar dirinya Menjadi Korban Penipuan, maka MARTONO alias LUPUS dan ANWAR SOLEH alais ANWAR UBAN, keduanya Melaporkan keoada Polisi di Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, Terangnya lagi.
MARTONO alais LUPUS dan ANWAR SOLEH alias ANWAR UBAN, miminta kepada Penyidik Polsek Pebayuran, karena kasus yang mereka laporkan itu sudah cukup lama, Penyidik untuk mekakukan Tindakan Sesuai Prosedur dan Profesional, untuk segera Menangkap Terduga pelaku atau terlapor DIMAS MANUGROHO dan di Proses lebih lanjut sesuai Kitap Undang Undang Hukum acara Pidana (KUHP). Imbuhnya.
“Ya kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang kami Laporkan, dengan Terlapor DIMAS MANUGROHO terdebut sudah cukup lama. Oleh sebab itu, kami selaku pihak Korban sekaligus pelapor meminta agar Penyidik Polsek Pebayuran yang menangani kasus ini, segera Melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang ada, Dan Menangkap terduga Pelaku atau terlapor DIMAS MANUGROHO, sehingga kasus yang kami laporkan itu mendapat Kepastian hukum.
Jujur, kami bertanya tanya, ada apa, kenapa Penyidik berlarut larut Menangani kasus yang kami laporkan itu..? Sedangkan Pelapornya Jelas, Pelakunya Jelas, Saksi saksi Jelas, Barang bukti juga jelas.. ? seharusnya penyidik bertindak cepat, melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang ada, sekaligus nenyita sulfur dan Blac Carbor sebagai Barang bukti guna keoentigan proses hukum selanjutnya.
Apabila dalam waktu dekat ini kasus yang kami laporkan itu tidak segera ada Kepastian hukumnya, maka Laporan akan kami Cabut dan kami akan Laporkan ke Polres Metro Bekasi atau Polda Metro Jaya (PMJ)” Tutup MARTONO alias LUPUS dan ANWAR SOLEH alais ANWAR UBAN.
Sementara itu Penyidik Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, Brigadir HERNANDES Melalui telepon selulernya mengatakan, Pihaknya sudah Melakukan Pemanggilan terhadap terduga pelaku atau Terlapor DIMAS MANUGROHO, tetapi terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dan dikatakan, Penyidik akan melalukan pemanggilan ulang atau panggilan kedua kepada Terlapor DIMAS MANUGROHO. Dan Pabila Panggilan kedua terlapor masih juga tidak mau hadir, maka Penyidik akan melakukan Upaya Paksa terhadap Terduga pelaku atau terlapor DIMAS MANUGROHO. Terang Penyidik Brigadir HERNANDES melalui telepon selulernya. (Tim Redaksi)