Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H Mendampingi Ahli Waris dalam Sengketa Tanah dengan PT. ARAYAN

AMS

Kabupaten Bekasi – Sengketa lahan seluas 5,5 hektar antara keluarga almarhum Goeteng dan PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terus berlanjut. Kali ini, ahli waris keluarga almarhum Goeteng menunjukkan keberanian dalam mengklaim bahwa tanah tersebut tanah ahli warisnya.

Didampingi Tim kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H, keluarga ahli waris memasang plang tanah dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Alm. Goeteng Bin H. Aman. Dilokasi area perum perumahan villa kencana tersebut .

Baston Sibarani, perwakilan dari Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., bersama ahli waris Yoyon bin Majid, Encih binti Rebat, Muslimah binti Rebat, dan Darmaji bin Taslimah, menyampaikan keluhannya mereka terkait sengketa tanah tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah seluas 55.000 meter persegi tersebut, yang terletak di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat Kikitir Padjeg Boemi, C Desa Nomor: 2049 Persil Nomor 48, Klas Desa IV, saat ini berada di bawah perlindungan Firma Hukum “Victoria” di Jakarta.

Baston Sibarani menjelaskan bahwa tanah milik ahli waris almarhum Goeteng bin H. Aman sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak, S.H., dan Rekan. Namun, pihak PT AG belum memberikan jawaban atas somasi yang telah dilayangkan. “Somasi ketiga yang kami ajukan belum mendapatkan tanggapan dari PT AG. Kami berharap agar pihak PT AG segera memberikan respon yang jelas terkait masalah ini,” ujar Baston Sibarani.

Ahli waris merasa kecewa karena PT AG belum menyelesaikan masalah hak tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat membantu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan. Yani Muslimah, salah satu ahli waris, juga menegaskan bahwa mereka telah berjuang keras untuk mendapatkan hak atas tanah warisan tersebut dan memohon dukungan dari pemerintah setempat, wali kota, dan gubernur(red).

Di sisi lain, Ishak selaku manajemen PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) menyatakan bahwa masalah ini sudah dalam ranah hukum dan sedang ditangani oleh kepolisian. Pihak PT. Arayan Group berstatus sebagai pelapor dan terlapor dalam kasus ini. Mereka berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.(red)

Sengketa lahan antara keluarga almarhum Goeteng dan PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) di Kabupaten Bekasi merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan yang cermat. Diharapkan agar pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa ini dengan bijaksana dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta keadilan yang berdasar Pakta _data yang bener.(Red)

Sampai berita di tayangkan media belum konfirmasi kepada pejabat _pejabat terkait terutama pemerintahan Desa karangsentosa dan kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi.(Red) .