Bekasi – Adira Finance Cab. Harapan Indah melaporkan nasabahnya pada tanggal 14 Juni 2024, yang diduga mengoper kreditkan atau mengalihkan kendaraan Objek Fidusia tanpa sepengetahuan PT. Adira Dinamika Multifinance
Berawal dari temuan Kolektor Internal yang sedang melaksanakan Tupoksi untuk melakukan kunjungan ke nasabah, disinyalir pada saat dilakukan kunjungan kerap kali tidak ditemukan atau diketahui unit yang menjadi objek fidusia tersebut.
Singkat Cerita Sebut saja (W) , (W) adalah salah satu nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance yang beralamat di Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, telah melakukan pembelian secara kredit yaitu Toyota Avanza Veloz Tahun 2012 pada 11 Mei 2024. Dengan DP Sebesar Rp. 35.000.000,- dan Tenor 60 Bulan. (W) telah melakukan pembayaran sebayak 9 Bulan , dan masih tersisa 51 Bulan.
Setelah dilakukan kunjungan pada Mei 2024 (W) mengalami kendala pembayaran, alias tidak mau membayarkan dikarenakan diduga unit tersebut telah dipindah tangankan kesalah satu PT. setelah dilakukan penelusuran oleh pihak adira diduga unit tersebut dialihkan ke PT. FAC.
Kepada Awak Media salah satu petinggi Adira Harapan Indah yaitu Bapak Imam Ristianto menyampaikan “Karena sudah tidak sanggup membayar angsuran ,nasabah mengoper unit ke pihak ke 3 sejak tgl 16 maret 2024 secara tidak resmi tanpa sepengetahuan PT. adira finance”
“dan saran saya, bila memang sudah tidak bisa melakukan pembayaran, lebih baik musyawarahkan kepada kantor dan kembalikan kepada yang berhak”
Akibat kronologi tersebut membuahkan Laporan yang terdaftar pada No Laporan LP/B/187/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN SATRIA/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juni 2024.
Terkait pemberitaan tersebut, awak media akan segera mengklarifikasi terhadap pihak pihak terkait.
Bahar