KABUPATEN BEKASI – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi berdaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, Pasal 47 Ayat 1, dengan jelas menerangkan bahwa Jenis usaha yang dilarang yakni Diskotik, Bar,Karaoke,Panti Pijat, Live Music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama. Harus mendapat perhatian serius dan tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tempat Hiburan Malam seolah tidak menggubris Surat Edaran Bupati Bekasi yang terus gencar menekan terjadinya penyebaran Virus Covid-19 Varian Virus Corona Omicron. Keberadaan THM selain melanggar Peraturan Daerah juga melanggar Protokol Kesehatan dan Rentan terjadinya Kriminalitas.
Dikatakan Anwar Soleh yang biasa disapa bang Uban, Pemerintah Kabupaten Bekasi lemah dalam pengawasan PPKM dan Fungsi Penegakan Peraturan Daerah tidak berjalan. L-KPK berharap Bupati Bekasi Evaluasi Kasat Pol-PP yang dinilai tidak mampu dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Rabu (2/2/22).
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (WASDAK) Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Windhi Mauli dengan tegas, Satpol-PP Kabupaten Bekasi akan segera menertibkan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, tentunya kita akan melibatkan Dinas Pariwisata dan Berkaitan dengan PPKM kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan unsur lainnya.
Masih dikatakan Windhi, Pengawasan dan Penindakan tentunya terus dilakukan sesuai dengan Tupoksi, Penertiban THM tentunya banyak melibatkan unsur Satpol-PP dan unsur lainnya, sebagai Pelaksana Wasdak, jam berapapun Pimpinan memberikan Perintah, Kami beserta Jajaran selalu siap melaksanakan Tugas, Terang Windhi. (Red)