Kemenag : Aturan Ibadah Di Bulan Ramadhan Tetap Mengikuti Protokol Kesehatan

AMS

bekapjabar.com Jakarta, FMB9 – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, H. Adib, mengatakan, aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan harus bisa dilakukan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, taat mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi apakah ke masjid, mushola, tarawih, buka puasa bersama, harus betul- betul protokol kesehatannya dijaga ketat agar melindungi diri dan melindungi orang lain. Kita pastikan mengikuti aturan pemerintah, kementerian dalam negeri, satgas COVID-19,” katanya dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk “Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadhan,” Senin (28/3).

Menurutnya, dua tahun kita merindukan momentum Ramadan dan Lebaran dan ini jelas dinanti-nantikan oleh seluruh umat muslim. Namun, walaupun angka COVID-19 melandai, selama masa bulan Ramadan, soal aturan ibadah kita harus mendukung dan mentaati himbauan pemerintah.
“Terkait Ibadah Idul Fitri, kami lakukan harmonisasi. Kami pertimbangkan sesuai perkembangan COVID-19. Ini menjadi panduan ibadah dalam Bulan Ramadan. Ya kangen nuansa lebaran tapi kita harus prokes ikut aturan pemerintah,”ujarnya.
Soal hilal, Adib menjelaskan, Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1443 H pada Jumat, (1/4). Dimana ada 101 titik pemantauan hilal awal puasa jelang sidang Isbat.
“Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal,”jelasnya.
Dikatakannya, secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Jumat (1/4) atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB. “Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit,” jelas Adib.
Menurutnya, Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat. “Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 H,” ujarnya.