Terkait BA Pelepasan Barang Bekas Pembongkaran, SMPN 1 Cikbar Tidak Sinkron

AMS

*Antara Kepsek dan Wakasek

KABUPATEN BEKASI – Warga masyarakat di lingkungan RT.07 RW.01 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat (Cikbar), mempertanyakan Berita Acara (BA) pemanfaatan besi dan kayu bekas proyek rehab total SMP Negeri 1 Cikarang Barat yang menyerap anggaran APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp3.474.748.000 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Ketua RT.07/01 Kelurahan Telagaasih, Joko Suseno mengatakan, pihak lingkungan sebelumnya sudah meminta besi dan kayu bekas pembongkaran SMPN 1 Cikarang Barat tersebut kepada pihak sekolah, guna dimanfaatkan untuk pembangunan musholla di lingkungan RT.07 RW.01, tetapi ternyata keberadaan besi dan kayu tersebut sudah tidak ada lagi, dan diduga sudah dibawa ke daerah CBL.

“Kami memang pernah mengajukan (pemanfaatan besi dan kayu yang sudah tidak lagi digunakan untuk pembangunan musholla). Saya belum ketemu dan rencananya hari senin (hari ini,red). Tetapi setahu saya barang itu sudah diangkutin,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Joko pun mengaku mendapatkan informasi jika barang-barang tersebut sudah diangkut dari masyarakat sekitar. Dirinya mengaku pihak pelaksana dan sekolah belum pernah bertemu dengan dirinya selaku Ketua RT. Diakuinya, baru mandor proyek dengan didampingi security yang telah datang ke rumahnya terkait rencana rehab sekolah.

“Selama ini saya baru berkomunikasi lewat telepon dengan kepala sekolah, kaitan permohonan barang-barang bekas pembongkaran tersebut. Saya berharap agar setiap pelaksana pekerjaan di lingkungan saya bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan RT, karena pasti akan ada pertanyaan dari lingkungan menyangkut kebisingan dan sebagainya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Cikarang Barat, Ewan Suhendra, mengklaim pihaknya sudah membuat berita acara pelepasan besi dan kayu bekas pembongkaran SMPN 1 Cikarang Barat tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah mempersilahkan kepada lingkungan untuk memanfaatkan kayu dan besi tersebut untuk pembangunan sarana ibadah.

“Iya sudah ada sama saya (berita acara pelepasan barang bekas pembongkaran). Warga masyarakat sekitar juga sudah diberdayakan lewat Karang Taruna. Saya sudah siapkan di belakang, tinggal saya ada MoU dengan RT untuk pembangunan musholla di lingkungan sekitar. Tetapi sampai saat ini belum datang,” ungkapnya.

Ewan menegaskan, pihak sekolah sudah berupaya untuk memberdayakan warga masyarakat sekitar, tetapi menempuh prosedur yang benar. Ketentuan kalau barang bekas pembongkaran itu dimanfaatkan untuk sarana ibadah dan fasilitas umum itu dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

“Kalaupun saya jual saya enggak kaya dari situ. Benar bang saya sudah terlanjur kaya. Pokoknya setelah keluar dari saya, mau dijual atau diapakan ya silahkan, yang penting saya ada berita acara. Jadi kalau untuk pembangunan diluar ranah saya, saya hanya KBM (Kegiatan Belajar Mengajar,red),” terangnya.

Berbeda dengan keterangan Kepala Sekolah, Wakasek Bidang Sarana Prasarana, Sri Endah, mengaku berita acara pelepasan barang bekas pembongkaran SMPN 1 Cikbar baru akan dibuat. Menurutnya, pihak sekolah memang mengetahui jika barang sudah diangkut.

“Memang sudah ada ketentuannya pak (barang bekas pembongkaran dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah dan fasilitas sosial). Memang harus ada (berita acara dan dokumentasi foto). Koordinasi dengan RT, RW dan Lurah juga sudah. Pertemuannya di kantor desa habis ashar,” ungkapnya.

Untuk diketahui, SMP Negeri 1 Cikarang Barat dilakukan rehab total dengan menyerap anggaran APBD Pemda Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp3.474.748.000 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Proyek dikerjakan mulai tanggal 9 Juni 2022 sampai 5 Desember 2022 dengan pelaksana PT Garda Mahkota Adikuasa. Adapun sub kegiatan adalah rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SMP.